Mediakalsel News.com

AMUNTAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bersih hampir 100 gram, setelah mengamankan dua orang tersangka pada Kamis (8/10/2026).
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/A/59/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HSU/POLDA KALSEL.
Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 15.15 Wita di Jalan H. Abd. Hamidan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah. Petugas mengamankan SUMA HENDAR (49), warga Desa Padang Basar, Kecamatan Amuntai Utara, yang kedapatan membawa narkotika.
Saat akan diamankan, tersangka diketahui membuang sesuatu ke pinggir jalan menggunakan tangan kirinya. Petugas kemudian menemukan satu paket berisi sabu di tempat yang dibuang tersebut. Hasil penimbangan menunjukkan berat keseluruhan 100,00 gram dengan berat bersih 98,78 gram.
Dari interogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperintah diambil oleh SURYANADI (38), warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melacak dan berhasil mengamankan SURYANADI sekira pukul 19.40 Wita di Desa Padang Basar, Kecamatan Amuntai Utara.
  1. SUMA HENDAR Alias SUMA Bin SURYANI — 49 tahun, pekerjaan wiraswasta, pendidikan SD tidak tamat, beralamat di Desa Padang Basar, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
  2. SURYANADI Alias ANDUT Bin MARDANSYAH — 38 tahun, pekerjaan wiraswasta, pendidikan SMA tamat, beralamat di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
  • 1 paket sabu, berat bersih 98,78 gram
  • 3 unit ponsel pintar (Samsung Galaxy A04e, OPPO A12, Infinix Smart 9)
  • Uang tunai Rp70.000
  • 2 unit sepeda motor: Suzuki Shogun (KH 6966 EM) dan Honda Supra X tanpa nomor polisi
  • Berbagai kemasan plastik pembungkus narkotika
Kedua tersangka diduga melanggar:
  • Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan
  • Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman pidana berat karena peredaran narkotika Golongan I melebihi 5 gram.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara ini.
Polres HSU mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“IKHLAS, KOMITMEN, KONSISTEN, DAN BERMARTABAT” — Polres Hulu Sungai Utara

By admin