Mediakalsel News. com
Balangan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Kelurahan Batu Piring, RT 12, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pemuda tersebut diketahui bernama MUHAMMAD NOR HAYADI ILMI alias ADI bin AGUS HAYADI. Ia diamankan saat berada di dekat sebuah mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu dengan nomor polisi DA 1237 TEB yang terparkir di depan salah satu toko milik warga.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Saat melakukan penyelidikan pada Jumat dini hari, petugas mendapati mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi awal sedang terparkir di lokasi yang dimaksud. Di sekitar mobil tersebut, terdapat dua orang yang sedang berdiri.
Petugas kemudian menghampiri kedua orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, salah seorang di antaranya melarikan diri, sedangkan seorang lainnya berhasil diamankan dan diketahui bernama Muhammad Nor Hayadi Ilmi alias Adi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket serbuk kristal yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam casing telepon genggam merek Realme C2 berwarna biru milik yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, Muhammad Nor Hayadi Ilmi mengaku bahwa satu paket yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya, sedangkan satu paket lainnya disebut milik temannya yang bernama Miko, yang sebelumnya melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi.
Setelah dilakukan pengamanan, pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan seorang lainnya yang melarikan diri masih perlu ditindaklanjuti oleh petugas dalam rangka pengembangan perkara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1. Dua paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening dan diduga merupakan narkotika jenis sabu.
2. Satu buah casing telepon genggam berwarna cokelat muda.
3. Satu unit telepon genggam merek Realme C2 berwarna biru.
4. Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu beserta kunci kontak.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Balangan. Polres Balangan terus berupaya melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Balangan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Balangan berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung upaya pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Farin
