Mediakalsel News. com
AMUNTAI,  — Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah ruko bernama Mie Gacorin, Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, RT 07, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian dilaporkan.

Kejadian berlangsung pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, sekira pukul 02.45 WITA. Pelaku diduga membongkar dan mencongkel pintu belakang ruko untuk masuk tanpa izin.

Barang yang Hilang

Pelaku diketahui membawa kabur barang berupa:

– 1 unit HP Samsung Galaxy A07 warna ungu muda
– 1 unit HP Vivo V20SE warna biru
– Uang tunai sebesar Rp780.000,-

Identitas Pelaku yang Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang cepat dan akurat, petugas berhasil mengamankan pelaku. Berikut identitasnya:

Nama: ZAINAL ELMI Alias IMI Bin H. NOOR IPANSYAH
Tempat/Tgl Lahir: Amuntai, 22 Agustus 1997
Umur: 29 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat: Jl. Norman Umar, RT 007, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah

Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres HSU bersama barang bukti yang telah disita. Kasus masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

By admin