Mediakalsel News. com

BANJARMASIN,  Muhammad Firdaus memberikan tanggapan atas penjelasan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengenai pemasangan plang pada rumah yang menjadi agunan fasilitas kredit di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Firdaus mengakui bahwa dirinya memang memiliki kewajiban kredit kepada BNI dan sebelumnya telah menerima surat peringatan dari pihak bank. Namun, ia menegaskan bahwa selama proses tersebut dirinya tetap berkomunikasi dengan BNI dan berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Selama ini kita berkomunikasi dengan pihak BNI dan selalu kita respons. Saya selaku pemilik dan peminjam juga sudah berusaha menjelaskan kepada pihak BNI bahwa saya akan segera menyelesaikannya dengan menjual beberapa aset,” ujar Firdaus, Kamis (24/9/2026).

Menurut Firdaus, dirinya mengakui telah menerima surat peringatan, mulai dari SP1 hingga SP3. Namun, ia menyebut pihaknya telah menjelaskan kepada BNI mengenai rencana menjual sejumlah aset untuk digunakan dalam penyelesaian kewajiban kredit.

“Saya akui memang ada pihak BNI mengirim surat-surat SP1 sampai SP3. Tetapi semuanya sudah kita jelaskan kepada mereka bahwa kita mau menjual aset agar bisa segera untuk pelunasan,” katanya.

Firdaus mengatakan proses menjual aset membutuhkan waktu karena nilai aset yang dimilikinya cukup besar dan tidak dapat dijual secara cepat seperti kendaraan.

Ia menyebut nilai salah satu aset yang akan dijual sekitar Rp1,3 miliar, sedangkan menurut keterangannya pokok kewajiban kredit sekitar Rp380 juta.

“Menjual aset tidak semudah menjual mobil. Memang membutuhkan waktu. Aset saya sekitar Rp1,3 miliar, sedangkan hutang pokok saya sekitar Rp380 juta. Wajar kalau membutuhkan waktu untuk menjual aset,” ujarnya.

*Keberatan dengan Pemasangan Plang*

Firdaus juga membantah jika selama ini tidak ada komunikasi antara dirinya dengan pihak BNI.

Ia mengatakan komunikasi bahkan masih berlangsung beberapa hari sebelum pemasangan plang. Menurutnya, pihak BNI sempat menghubunginya untuk meminta izin melihat kondisi rumah, namun tidak menyampaikan bahwa akan dilakukan pemasangan plang.

“Beberapa hari yang lalu mereka juga berkomunikasi dengan saya. Mereka menghubungi saya untuk izin melihat kondisi rumah, tetapi bukan izin memasang plang rumah,” kata Firdaus.

Atas dasar itu, Firdaus mengaku keberatan dengan pemasangan plang yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan secara langsung.

Ia juga mempertanyakan aspek perlindungan konsumen dan privasi nasabah dalam proses penyelesaian kredit tersebut.

“Saya sebagai nasabah juga merasa tidak terima. Saya masih mempunyai hak guna di sini. Mereka memasang plang tanpa ada pemberitahuan sama sekali dan tanpa komunikasi,” ujarnya.

Firdaus mengaku pemasangan plang tersebut berdampak terhadap dirinya dan keluarganya. Ia merasa keberadaan plang membuat dirinya seolah-olah akan segera kehilangan rumah tanpa adanya kejelasan mengenai proses hukum yang sedang ditempuh.

“Saya merasa seperti diintimidasi dengan plang itu, seakan-akan saya mau diusir tanpa hukum yang jelas,” katanya.

*Siapkan Langkah ke OJK*

Firdaus menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengatakan kuasa hukumnya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses pengaduan dan langkah hukum selanjutnya.

“Saya juga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara ini ke OJK dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Pengacara saya juga sudah mempersiapkan semua berkas yang diminta,” ungkapnya.

Firdaus menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari kewajiban kepada BNI. Ia menyebut rencana menjual aset merupakan bentuk keseriusan untuk menyelesaikan kredit.

“Saya sudah berusaha berkomunikasi dengan mereka dengan tujuan melunasi. Itu sudah menjadi bentuk etika baik saya. Saya juga siap menunjukkan bukti-bukti bahwa saya mau menjual rumah saya sebagai bentuk keseriusan kepada pihak BNI,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya mengakui status sebagai debitur yang mengalami masalah dalam pembayaran kredit, namun keberatan dengan cara pemasangan plang yang menurutnya berdampak terhadap nama baik dan keluarganya.

“Saya melawan bukan karena saya tidak tahu di mana salah saya. Saya bukan maling, saya hanya seorang debitur yang kreditnya macet. Tetapi dengan cara memasang plang tersebut seakan-akan memberitahukan kepada semua orang bahwa saya adalah maling,” tegas Firdaus.

Firdaus juga mempertanyakan dasar dan prosedur pemasangan plang tersebut, khususnya terkait apakah terdapat penetapan atau keputusan pengadilan yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Sebelumnya, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari proses penyelesaian fasilitas kredit yang mengalami permasalahan dalam pemenuhan kewajiban. BNI menyatakan telah melakukan komunikasi dan berbagai upaya penyelesaian dengan debitur sebelum mengambil langkah lanjutan.

BNI juga menyatakan bahwa proses penyelesaian kredit dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta hak dan kewajiban para pihak.

Batavia News memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Persoalan mengenai prosedur pemasangan plang, hak debitur, mekanisme penyelesaian kredit, serta ketentuan terkait agunan selanjutnya dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

By admin