Mediakalsel News. com
Polres Tabalong – Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H. mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kabupaten Tabalong.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sore di sebuah rumah yang beralamat di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Dalam kegiatan twrsebut petugas mengamankan seorang pria berinisial SUR alias UK (43), warga Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menerangkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Polisi 110 yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,48 gram. Selain itu, turut diamankan juga 4 pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik bekas makanan , 1 plastik besar warna hitam, 1 tas warna hitam, satu unit telepon genggam warna biru, serta uang tunai sebesar 400 ribu Rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tabalong mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Diharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin guna memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)










