Mediakalsel News. com

Balangan – Polres Balangan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim bersama personel Polsek Juai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Balangan AKP FERRY KURNIAWAN GOENAWI, S.AP., M.A., M.H.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, ketika personel Polsek Juai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Juai segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati adanya sisa kebakaran hutan dan lahan serta seorang laki-laki berinisial S yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, S diduga melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan beberapa kali memasuki kawasan hutan masyarakat dan setiap kali keberadaannya di lokasi tersebut, kemudian terjadi kebakaran hutan.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Juai membawa S ke Polsek Juai guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, S beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mendukung proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Polres Balangan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

By admin