Mediakalsel News.com

AMUNTAI TENGAH – Polsek Babirik melaksanakan kegiatan pemantauan pertumbuhan tanaman jagung di wilayah Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (6/10/2026). Kegiatan dilakukan pukul 11.30 WITA sebagai bagian dari pengawasan dan pendampingan program pertanian pada Kuartal III tahun ini.
Kegiatan monitoring dilakukan di lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Berkat Setia yang diketuai oleh Bahri, sekaligus pemilik lahan seluas 3 hektare. Lokasi lahan berada di Desa Pinangkara dengan titik koordinat 2°29’13.5″S 115°18’07.0″E (G872+5Q8 Mawar Sari, Kab. Hulu Sungai Utara).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tanaman jagung jenis pakan varietas Bisi 18 tersebut saat ini berusia 77 hari setelah tanam (HST) dengan tinggi tanaman mencapai 180 cm. Penanaman dilakukan sejak tanggal 21 Juli 2026, sehingga diprediksi akan memasuki masa panen pada 21 November 2026.
Dalam budidaya tersebut, petani menggunakan 75 bungkus atau setara 75 kilogram bibit, serta pupuk NPK Mutiara 16-16-16. Pengendalian gulma menggunakan herbisida jenis Basmilang, sedangkan pengolahan lahan hingga perawatan dilakukan secara manual.
Kapolsek Babirik menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memantau perkembangan tanaman secara langsung, memastikan jalannya proses pertanian berjalan lancar, serta mendukung ketahanan pangan masyarakat di wilayah hukum Polsek Babirik.
“Kami terus melakukan pendampingan agar petani dapat memantau pertumbuhan tanaman sejak awal masa tanam hingga menjelang panen, sehingga hasil yang diperoleh nantinya dapat maksimal dan menguntungkan bagi masyarakat,” ujar Kapolsek Babirik.
Pemantauan dan pendampingan terhadap kelompok tani akan terus dilakukan secara berkala hingga masa panen tiba.

Sumber: Laporan Polsek Babirik

Tanggal Terbit: 6 Oktober 2026

Kata Kunci: Polsek Babirik, Ketahanan Pangan, Desa Pinangkara, Jagung, Hulu Sungai Utara

By admin