M K News. com
Barabai – Aksi cepat tim gabungan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dibackup oleh Unit Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) membuahkan hasil. Dua terduga pelaku tindak pidana pembunuhan subsider pengeroyokan berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, pada Sabtu (5/4/2025).
Kedua pelaku berinisial SR (20) dan RH (22), warga Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan tewasnya MN (17), yang juga berasal dari desa yang sama.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WITA di depan rumah pelaku SR. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tusuk di tubuhnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai pulang dari warung malam. Salah satu pelaku mengantarkan teman perempuan korban tanpa sepengetahuan korban, yang kemudian memicu adu mulut. Usai insiden tabrakan motor, pelaku diduga mengambil pisau dan bersama rekannya melakukan penusukan sebanyak tiga kali terhadap korban,” ungkap AKP Andi.
Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Haruyan. Tim Resmob Polres HST kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Barsel untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di Jembatan Tampa, Jalan Buntok–Palangkaraya, Kelurahan Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada pukul 06.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Celana pendek warna biru dengan bercak darah
Kalung warna silver
Celana dalam warna hitam putih merah
Gayung warna oranye dengan bercak darah
Sandal jepit warna oranye dan sandal merk lainnya
Jaket warna hitam
Pisau lengkap dengan kumpang yang terdapat bercak darah
Kedua pelaku kini telah diamankan di Rutan Mako Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Kalau ingin ditambahkan kutipan dari pihak keluarga korban atau warga sekitar, saya bisa bantu juga. ( Hendra )
Red
MKN











