Mediakalsel News. com

Banjarmasin-13/08/2026

Ruang digital warga Kota Seribu Sungai mendadak gempar. Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang sejatinya diciptakan untuk mempermudah hidup manusia, justru disalahgunakan menjadi senjata kejahatan digital yang mengerikan.

Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil membongkar praktik keji bermodus manipulasi foto wajah perempuan menjadi konten pornografi berbasis (deepfake).

Aksi teror digital ini terhenti setelah polisi menciduk pelaku utama, seorang pria berinisial MF, di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu (12/8/2026).

Kasus ini mulai terkuak setelah Satreskrim Polresta Banjarmasin menerima laporan dari sejumlah perempuan yang mengalami trauma psikologis berat. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya tujuh orang perempuan menjadi korban.

Modus yang digunakan MF terbilang sangat rapi dan memanfaatkan kepanikan psikologis korban. Pelaku mulanya mengambil foto kasual korban dari media sosial, lalu menggunakan perangkat lunak AI khusus untuk mengubah foto tersebut menjadi video asusila tanpa busana yang sangat realistis.

Teror dimulai saat para korban menerima pesan dari nomor WhatsApp tidak dikenal.

MF mengirimkan cuplikan video hasil rekayasa tersebut sebagai alat gertakan. Berdasarkan penyidikan mendalam, aksi manipulasi digital bermotif teror.

Polisi juga temukan barang haram Narkoba Saat Penggerebekan di kediaman pelaku MF.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa penangkapan MF tidak hanya mengakhiri kejahatan siber tersebut, melainkan juga mengungkap tindak pidana lain yang mengejutkan.

Saat menggeledah kediaman pelaku untuk mencari perangkat digital, tim buru sergap justru menemukan paket narkotika dalam jumlah signifikan.

Polisi menyita barang bukti berupa:
36 butir pil ekstasi dengan logo tengkorak.
1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 gram.
1 unit timbangan digital beserta plastik klip.
Unit ponsel dan kartu memori berkapasitas 16 GB berisi file.

“Kami menduga kuat bahwa pelaku dalam aksinya menyebarkan konten pornografi tersebut dipengaruhi oleh konsumsi narkotika,” tegas Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers resmi di Mapolresta Banjarmasin.

Ancaman Hukuman dan Seruan “Kayuh Baimbai Jaga Banua”
Atas perbuatannya, MF kini harus menghadapi pasal berlapis. Ia dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Tindak Pidana , serta UU Narkotika yang mengancamnya dengan hukuman belasan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih waspada dan memperketat privasi akun media sosial mereka.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat melalui semangat ‘Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan’ untuk bersama-sama membentengi diri dan mencegah aksi kejahatan, termasuk di ruang digital,” pungkas Kapolresta Banjarmasin.

@s

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.