Mediakalsel News. com
Banjarmasin – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) menggelar Workshop Desain Industri 2026 dengan mengusung tema “Strategi Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Hilirisasi Inovasi”, Kamis (20/8/2026). Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Rektor IV ULM, Dr. Ir. Yusuf Azis, M.Sc ini berlangsung di Aula 4 Lecture Theater SAC, General Building ULM, dan terbuka untuk masyarakat umum.
Ketua LPPM, Prof. Ir. Muthia Elma, S.T., M.Sc., Ph.D. menjelaskan workshop ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya desain industri, sebagai bagian dari upaya mendorong hasil inovasi agar dapat dikembangkan dan memiliki nilai ekonomi.
Melalui kegiatan tersebut, beliau juga berharap peserta mendapatkan pemahaman mengenai strategi perlindungan desain industri, mulai dari aspek pendaftaran hingga pentingnya memastikan karya atau desain yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum. Pemahaman tersebut dinilai penting bagi akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, maupun masyarakat yang memiliki karya inovatif dan berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut.
Workshop menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Fita Permata, S.Sn., M.Si., selaku Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, serta Ruslinda Dwi Wahyuni, S.S., M.Si., LL.M., selaku Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya.
Kehadiran para narasumber memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh informasi langsung dari pemeriksa desain industri mengenai perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam konteks desain industri dan pengembangan inovasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya sivitas akademika dan pelaku inovasi, untuk lebih aktif melindungi karya yang dihasilkan sekaligus mendorong proses hilirisasi inovasi. ULM, melalui kegiatan ini juga terus mendorong penguatan ekosistem inovasi yang tidak hanya menghasilkan karya dan pengetahuan, tetapi juga mampu memberikan dampak serta memiliki nilai tambah melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
