Mediakalsel News.com
BALANGAN – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha yang berada di kawasan Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (30/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol) di salah satu warung dan tempat karaoke yang berada di kawasan tersebut.
Petugas dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Balangan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan sosialisasi dan teguran kepada pengelola usaha. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hiburan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah imbauan kepada pihak pengelola agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Petugas juga memberikan teguran resmi terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Namun, proses penertiban mengalami kendala karena pemilik usaha tidak berada di lokasi saat petugas datang. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, pemilik usaha sedang berada di Banjarmasin untuk menjalani pengobatan.
Meski pemilik tidak berada di tempat, petugas tetap melanjutkan kegiatan dengan menyampaikan imbauan tertulis dan teguran resmi kepada penjaga tempat usaha. Dokumen tersebut kemudian diserahterimakan sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan agar pihak pengelola memperhatikan aturan yang berlaku.
Satpol PP Balangan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Balangan. Penertiban juga dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat maupun melanggar ketentuan daerah.
Pihak pengelola usaha diharapkan segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta menghentikan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan apabila terbukti melanggar.
Satpol PP Balangan juga dapat melakukan pemantauan dan penindakan lebih lanjut sesuai prosedur apabila ditemukan kembali adanya pelanggaran di lokasi tersebut.
Pen : Muhammad Nazmi Al Farin
