MK News. com
PELAIHARI – Persidangan perkara dugaan penghalangan pekerjaan tambang yang menjerat Hj Sanawiyah berlangsung alot di Pengadilan Negeri Pelaihari, Senin (27/7/2026). Dalam sidang yang menghadirkan empat orang saksi dari pihak pemohon, penasihat hukum menilai pertanyaan dari pihak terkait maupun kepolisian terkesan berbelit-belit dan menjauhi fakta hukum yang ada.
Tim penasihat hukum yang mendampingi Hj Sanawiyah terdiri dari Noor Jannah, S.H., M.H., Budi Rahmat, S.H., dan Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M. Usai persidangan, Noor Jannah menjelaskan agenda sidang hari ini adalah penyampaian replik pemohon terkait hak kepemilikan lahan yang dipertanyakan.
“Keterangan saksi pertama hingga terakhir sangat jelas dan menguatkan bahwa hak kepemilikan itu milik klien kami. Tidak ada klaim lain, kalaupun ada itu beda lokasi dan beda titik koordinat,” tegas Noor Jannah usai sidang.
Pihak penasihat hukum mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap Hj Sanawiyah. Pasalnya, bukti kepemilikan yang dimiliki sudah tercatat resmi, bahkan pernyataan Kepala Desa pun menegaskan lahan itu adalah milik Hj Sanawiyah dan kelompoknya.
“Sangat kami heran, bagaimana orang yang memiliki hak sah di atas tanahnya sendiri justru dikriminalisasi? Apakah dokumen itu tidak terdaftar di kelurahan atau desa? Padahal semuanya sudah jelas,” tambahnya.
Pihak pemohon menyoroti adanya dugaan penggeseran isu dan upaya adu domba antarwarga. Lahan milik Hj Sanawiyah adalah tanah perkebunan yang tidak mengandung cadangan batu bara, sehingga tidak masuk dalam skema kompensasi lahan tambang. Namun diduga lahan tersebut justru dimanfaatkan secara sepihak oleh PT Arutmin sebagai tempat pembuangan limbah atau overburden karena kekurangan lahan pembuangan.
“Klien kami hanya memasang spanduk di tanah miliknya sendiri. Kenapa pihak perusahaan yang membuang limbah ke lahan orang lain justru tidak tersentuh hukum, melainkan pemilik tanah yang dituduh menghalangi?” ujar Noor Jannah.
Kejanggalan lain terlihat dari pelaporan yang dilakukan atas nama pribadi Taufik, namun seolah-olah mewakili perusahaan. Padahal jika benar mewakili badan hukum, seharusnya ada surat tugas resmi dan tembusan yang tercatat ke pihak manajemen PT Arutmin.
Perwakilan pendamping, Bahruddin, mengungkapkan sejak proses gelar perkara di kepolisian, rapat dengar pendapat di DPRD, hingga ke pihak pemerintah daerah, PT Arutmin tidak pernah sekalipun menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan yang disandingkan dengan bukti milik warga.
“Sejak awal tidak pernah ada bukti sah yang ditunjukkan perusahaan. Kalau saja disandingkan sejak awal, masalah ini pasti sudah selesai. Yang terjadi justru kami diadu domba, seolah kepolisian berpihak pada satu pihak saja,” tegas Bahruddin.
Sementara itu, Hj Sanawiyah mengaku sangat kecewa dan bingung dengan status yang dibebankan kepadanya. “Sampai sekarang saya tidak paham alasan saya jadi tersangka. Dulu tidak pernah diberitahu bagian mana yang saya langgar atau koordinat mana yang saya masuki. Padahal tanah ini sudah menjadi lahan perkebunan keluarga sejak lama,” ungkapnya dengan nada haru.
Tim penasihat hukum menyatakan akan terus menyusun strategi pembuktian, termasuk menghadirkan saksi ahli dan memeriksa keabsahan dokumen, demi membuktikan ketidakbersalahan kliennya dan menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.










