MKnews. com

Pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkotika konsisten dilaksanakan Sat Narkoba Polres Batola, Kali ini Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang Pria Inisial RM Pengedar narkotika Asal Banjarmasin

Pelaku berinisial RM pria umur 30 Tahun diamankan Sat Narkoba Polres Batola pada Hari Kamis (24/4/2025) Skj 07.00 Wita.

Saat itu RM sedang berada di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala menunggu seorang pembeli narkoba miliknya kata Kapolres Batola Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum.

pengungkapan kasus tersebut tersebut dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M selain berhasil menangkap pelaku RM Sat Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa : 1 ( satu ) Paket sabu berat kotor 4,79 gram (berat bersih 4,60 gram), 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 ( satu) bekas kotak rokok Surya 12 warna merah, 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Beat serta 1 (satu) unit HP Realme C2.

 

C2.Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar tindak pidana narkotika yang akan melakukan transaksi narkotika jenis di sekitar Jalan Trans Kalimantan Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola.

Setelah mendapat informasi petugas melakukan penyelidikan dengan cara observasi dilokasi sesuai yang diinformasikan, petugas melihat seseorang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan petugas langsung mendatangi orang tersebut, dan melakukan interogasi terhadap seorang Pria tersebut, ketika di interogasi RM mengakui sedang mengantarkan sabu kepada pembeli, dan setelah ditanya lebih lanjut oleh petugas dimana keberadaan sabu tersebut, Ia mengaku menyimpan sabu tersebut dalam kotak rokok yang ditaruh di semak-semak, dan RM menunjukan tempat penyimpanan di semak-semak.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan memeriksa semak-semak yg ditunjukkan RM tersebut ditemukan sebuah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket sabu, dan setelah ditanyakan kepada RM mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selanjutnya RM berikut barang bukti di bawa ke kantor Satres narkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku RM di dipersangkakan dengan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika.(Humas Polres Batola)

By admin