Mediakalsel News. com
BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan berbeda lokasi yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan, salah satunya berujung kematian korban. Pengungkapan kedua kasus ini dipaparkan langsung dalam rilis pers yang digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/7/2026).

Dalam penjelasannya, Pelaksana Harian Kapolsek Banjarmasin Utara, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Eru Alsepa, membeberkan kronologi serta penanganan kedua peristiwa tersebut di hadapan awak media.

Kasus Pertama: Penganiayaan Berujung Maut Akibat Suara Knalpot Bising

Kasus pertama merupakan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemuda berinisial AH (18), yang kemudian teridentifikasi bernama Ahmad Angga. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial MR (33), seorang pedagang pentol goreng sehari-hari di lokasi kejadian, serta warga Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Herlina Perkasa kawasan HKSN, tepatnya di depan Masjid Nurul Islam, Kelurahan Alalak Selatan.

Berdasarkan keterangan penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama istrinya diduga berkendara bolak-balik di depan lapak jualan pelaku dengan suara knalpot bising (brong). Tindakan ini dianggap pelaku sebagai bentuk tantangan yang memicu emosi meledak-ledak.

“Spontan pelaku mengamuk dan melakukan penganiayaan membabi buta menggunakan pipa besi ke arah korban,” jelas Kombes Pol Timbul.

Akibat serangan tersebut, Ahmad Angga mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong. Atas perbuatannya, pelaku MR kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 468 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus Kedua: Penusukan Saat Mabuk di Sungai Miai Dalam

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap adalah peristiwa penusukan yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) dini hari di kawasan Sungai Miai Dalam, Banjarmasin Utara. Korban bernama Husaini mengalami luka serius namun kini dalam kondisi stabil setelah dirawat.

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang asyik bermain permainan gawai di lingkungan tempat tinggalnya, lalu didatangi pelaku berinisial AF yang merupakan tetangga satu gang.

“Kedua belah pihak saat itu sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras. Diduga korban sempat menantang pelaku untuk berkelahi,” papar Kombes Pol Timbul.

Tak terima ditantang, pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali membawa sebilah senjata tajam jenis pisau dan langsung menusukkannya ke arah korban. Luka tusukan mengenai punggung kiri korban dengan kedalaman mencapai 4 inci.

Beruntung kejadian ini tidak merenggut nyawa. Warga segera menolong dan membawa Husaini ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis intensif.

Menariknya, pelaku AF bersikap kooperatif. Ia menyerahkan diri bersama keluarganya ke Mapolsek Banjarmasin Utara sebelum petugas melakukan penangkapan. Barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku juga diamankan pihak kepolisian. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Polisi: Hindari Kekerasan, Manfaatkan Layanan Pengaduan

Menutup keterangannya, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Selatan khususnya warga Banjarmasin Utara untuk tidak pernah menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan yang berujung pada hal yang merugikan kedua belah pihak.

“Kami juga memohon dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak kejahatan di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui layanan darurat kepolisian 110. Kami siaga 24 jam dan akan segera merespons laporan yang masuk,” pungkasnya.

red
@sik/MKn

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.