MK News. com
Banjarmasin, 10 Juli 2026
Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah di bawah komando Polresta Banjarmasin kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran barang haram narkotika di wilayah hukum Banjarmasin dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7) siang.
Acara tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah beserta jajaran petugas yang terlibat dalam operasi. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga memamerkan barang bukti hasil penyergapan yang bernilai sangat tinggi.
Bermula dari Informasi Masyarakat dan Penyamaran
Kombes Pol Timbul menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan dan informasi terpercaya mengenai adanya peredaran pil ekstasi yang aktif di wilayah Banjarmasin. Pihak kepolisian segera merespons dengan cepat melalui operasi penyamaran (undercover) yang dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas pertama kali mengamankan tersangka berinisial AL di kawasan Jalan Japri Zamzam, Belitung Selatan. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka lain berinisial E di wilayah Pelambuan, yang terbukti membeli 1 butir pil ekstasi dari jaringan tersebut.
Penyelidikan terus diperdalam hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial Y di kawasan Handil Bakti Semangat Dalam. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia berperan sebagai kurir dengan sandi “Kodok” dan tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik barang haram yang berinisial B atau yang dikenal dengan julukan “Buaya”.
Rincian Barang Bukti dan Modus Operandi
Tugas utama kurir “Kodok” adalah mengambil narkotika yang disembunyikan (“ranjau”) sebanyak 18 kilogram sabu, sebagian di antaranya sudah diserahkan kepada orang suruhan “Buaya”. Dua minggu kemudian, tersangka “Buaya” kembali memerintahkan pengambilan barang tambahan berupa 10.229 butir pil ekstasi yang kemudian disimpan di rumah kontrakan tersangka Y di Jalan Semangat Dalam, Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
Atas jasanya sebagai kurir, tersangka Y dijanjikan imbalan sebesar Rp9.000.000 untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil diantar.
Dalam konferensi pers ini, pihak kepolisian memaparkan rincian lengkap barang bukti yang berhasil diamankan:
– ✅ Sabu-sabu: Berat total mencapai sekitar 13 kilogram, dikemas rapi dalam puluhan bungkus teh kemasan pasar
– ✅ Pil Ekstasi: Sebanyak 10.229 butir jenis warna biru berlogo LV, yang dibungkus dalam plastik bening tertutup rapat
Pelaku Utama Ditetapkan Sebagai DPO
Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar menegaskan, meskipun sudah menangkap tiga orang tersangka, pihak kepolisian tidak akan berhenti dan terus memburu pelaku utama berinisial B alias “Buaya”. Saat ini, status “Buaya” telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami bersama jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kalimantan Selatan untuk bergotong royong menjaga generasi penerus dari bahaya kerusakan akibat narkoba, demi menjaga Bumi Lambung Mangkurat tetap aman dan sejahtera,” tegasnya.
red
@sik/MKN











