Media Kalsel news.com

BANJARMASIN – Setelah melalui serangkaian persidangan, M. Reza, mantan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (2/10/2025).

Sidang terbuka ini dipimpin oleh hakim ketua Cahyono Reza SH, MH, dengan anggota Feby Desry SH dan Herlinda SH.

Selain hukuman penjara, M. Reza juga dikenakan denda Rp.400 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 2 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 10,8 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, atau diganti dengan kurungan 4 tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa M. Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum, Helmy Afif Bayu Prakasa, menjelaskan bahwa Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, JPU menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika PT. Asabaru menerima dana Rp. 20 miliar secara bertahap, namun kemudian ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana sebesar Rp. 16 miliar. Atas temuan tersebut, Reza harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

 

Red

@sik

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.