Mediakalsel News. com
AMUNTAI, 21 September 2026 — Polsek Amuntai Utara jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menggelar patroli dialogis sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan terkait larangan pembakaran lahan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 September 2026, pukul 10.00 hingga 12.00 WITA, menyasar warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dipimpin langsung oleh personil Polsek Amuntai Utara — AIPTU Ferry, AIPTU A.M. Ansari, AIPDA Sri Sugiarto, dan Brigadir Erry Dian Saputra — tim berkeliling menggunakan 2 unit sepeda motor Bhabinkamtibmas menyapa warga secara langsung.
Selain patroli sambang, petugas menyampaikan pemahaman tentang bahaya serta larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, sekaligus membagikan salinan Maklumat Kapolda Kalsel kepada warga.
“Kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan sejak dini. Kami ingin meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak membakar lahan, serta siap siaga jika terjadi titik api,” ujar Kapolsek Amuntai Utara.
Hasil kegiatan:
✅ Terwujudnya pelaksanaan transformasi Polri Presisi di wilayah
✅ Masyarakat memahami larangan dan dampak pembakaran lahan
✅ Kewaspadaan warga meningkat
✅ Situasi aman, kondusif, nihil kejadian Karhutla
Polsek Amuntai Utara menegaskan akan terus rutin melakukan patroli dan sosialisasi hingga cuaca membaik, demi menjaga lingkungan dan kesehatan warga dari ancaman asap kebakaran.
POLRES HSU — Hebat, Sigap, Unggul untuk Masyarakat
red
@sikin
