Mediakalsel News. com
BANJARMASIN, 23 September 2026 — Muhammad Firdaus, warga Jalan Kelayan A Gang 12 Ujung, RT 22 No. 5, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang juga menjabat sebagai Kabiro Batavia News Kalimantan Selatan sekaligus Pembina Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kalsel, mengaku dirugikan atas pemasangan papan pengumuman lelang di rumahnya.

Papan yang memuat rencana penjualan/lelang aset terkait persoalan pembiayaan perbankan itu dipasang tanpa pemberitahuan kepadanya. Firdaus mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.

“Saya merasa hanya satu pihak yang didengar. Mereka memasang papan lelang tanpa pemberitahuan kepada saya,” ungkap Firdaus, Senin (22/9/2026).

Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan yang layak sebelum papan tersebut terpasang. Proses itu pun dinilai belum jelas apakah telah menempuh prosedur hukum yang berlaku.

Lebih dari kerugian materiil, Firdaus merasa nama baiknya tercemar di lingkungan tempat tinggal.

“Ini merugikan saya. Nama baik saya tercemar di kampung halaman sendiri,” ucapnya.

Kini, melalui kuasa hukumnya Nur Yadi, S.H., M.H., Firdaus berencana melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banjarmasin. Laporan mencakup dugaan perbuatan yang merugikan serta pencemaran nama baik.

“Saya ingin kejelasan dasar hukum pemasangan papan itu, termasuk putusan pengadilan dan dokumen resmi yang menjadi dasar rencana penjualan rumah tersebut,” tegas Firdaus.

Sementara itu, Batavia News masih berupaya meminta keterangan resmi kepada pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait dasar hukum, status aset, serta tahapan proses lelang yang dimaksud.

Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh pihak Muhammad Firdaus.

By admin