Mediakalselnews. com
Banjarmasin, 6 November 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi fakta dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, S.H, MH.
Sidang dimulai setelah majelis hakim membacakan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Tipikor Banjarmasin berwenang mengadili perkara ini dan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Ainuddin, SE. Enam saksi yang dihadirkan JPU adalah Heri, Dodi, Johan Efendi, Husin, Yuzan, dan Ihwan.
Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkapkan adanya perintah dari mantan Bupati Tabalong, Anang Syafhani (AS), yang menjabat selama dua periode, untuk melakukan kontrak antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT. Ekkusif Baru (EB). Selain itu, terungkap pula bahwa draf kontrak dibuat tanpa mempelajari profil perusahaan PT. EB terlebih dahulu. Diketahui bahwa PT. EB bukan perusahaan yang bergerak di bidang spesifikasi Bokar, melainkan konstruksi bangunan. Hal ini mengakibatkan Perumda Tabalong Jaya Persada mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Adv. Asmuni, S.Pd.i, S.H, M.H, M.M, M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE, Adv. Pranoto, S.H, dan Adv. KBP(P) Budi Prasetyo, S.H, M.H, mempertanyakan kepada saksi Husin mengenai pembuatan draf perjanjian yang diambil dari internet. Draf tersebut dibahas oleh para pihak dan ditandatangani di ruang saksi Husin, bukan di kantor Perumda Tabalong Jaya Persada. Kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan saksi Husin tersebut seharusnya menjadikannya sebagai tersangka atau turut serta dalam kasus Tipikor Perumda Tabalong Jaya Persada.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti masuknya saksi Johan ke dalam struktural Perumda Tabalong Jaya Persada. Johan diketahui telah pensiun dari PNS dan tidak masuk melalui proses fit and proper test, meskipun diminta oleh terdakwa AS.
Fakta menarik lainnya yang terungkap dalam persidangan adalah mengenai keuangan APBD Tabalong yang sebagian dipisahkan dan sebagian tidak. Modal yang disertakan dalam Perumda Tabalong Jaya Persada adalah uang APBD yang dipisahkan. Sehingga, apabila terjadi kerugian, kerugian tersebut tercatat sebagai piutang. Piutang tersebut telah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tabalong dengan putusan perkara Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Tbg, sebagaimana keterangan saksi Heri.
red
Asc










