Mediakalselnews. com
Banjarmasin, Kamis 26 Februari 2026.
Sidang Keliling Oleh Majelis Hakim PTUN Banjarmasin.
Sehubungan dengan rangkaian agenda sengketa Tata Usaha Negara, untuk memastikan kebenaran dan keabsahan Objek Sengketa berupa sebidang Tanah SHM No. 05364/Desa Manunggal tanggal 30 Desember 2020 atas nama pemegang hak Pairan, yang terbit diatas tanah SHM No. 11 tahun 1988 atas nama Buseriansyah orang tua dari Ahmad Wardini (Penggugat) dimana Kantor Pertanahan Tanah Bumbu sebagai Tergugat dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor 21/G/2025TUN Bjm.
dulunya objek sengketa terletak di desa Sari Gadung kab Kotabaru dikarenakan adanya pemekaran wilayah maka desa Sari Gadung berganti nama desa Manunggal dan sekarang menjadi desa Karang Nunggal kec. Karang Bintang kab. Tanah Bumbu.
Dalam sidang keliling dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Devyani Yuli Kusnadi, S. H, dibantu hakim anggota I Endri, S.H dan hakim anggota II Firstadian Miftahuzanna Isvandiar, S.H, M.Kn. dihadiri oleh sdt Ahmad Wardani sebagai Penggugat bersama keluarga dan Tim Kuasa Hukumnya Adv. Poegoeh Prijambada,S.H, M.H, dibantu oleh adv. Luluk Sugianto, S.H, dan Adv. Murjani, S.H. Advokat-Pengacara, Mediator dan Konsultan Hukum dari Kantor Pertanahan Kab. Tanah bumbu yang diwakili sdr Robi, S.H, bersama tim juga dihadir oleh aparat desa Karang Nunggal, Babin Kamtibmas dan kepala Dusun Kenari Ayi Sasmita.
Adv. Poegoeh merupakan Advokat-Pengacara berkantor di Kantor Hukum/LAW OFFICE ASMUNI, S.H, M.H DAN REKAN, mengatakan bahwa adanya Pemeriksaan Setempat (PS) yang sekarang disebut dengan istilah sidang keliling merupakan rangkaian agenda sidang yang harus dijalankan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa hadirnya majelis hakim di tempat objek sengketa untuk menyatakan bahwa objek sengketa memang benar adanya sehingga dalam agenda sidang putusan tidak terjadi kesalahan pada objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sidang Keliling (PS) selain untuk memastikan keberadaan objek sengketa juga untuk memastikan Tata letak batas dan luas tanah berdasarkan SHM milik Penggugat, oleh karenanya Kantor Pertanahan kab. Tanbu sebagai Tergugat wajib hadir beserta juru ukur dan pemetaan digital sebagaimana yg telah disampaikan dalam persidangan sebelum melakukan sidang keliling oleh Devy, S.H saat membuka sidang keliling (PS). asc








