Mediakalselnews. com
Polres Tabalong – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol digelar pada Rabu (04/03/2026) pagi bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tabalong. Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penertiban pada Minggu malam (01/03/2026).
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, petugas mengamankan 2 orang pelaku. Terdakwa pertama berinisial LVV (25), warga Kelurahan Mabuun, diamankan di sebuah tempat olahraga bilyard dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek. Sementara itu, terdakwa kedua berinisial ES (32), juga warga Kelurahan Mabuun, diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek.
Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV berupa pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 5 juta rupiah). Sedangkan ES dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 10 juta rupiah.(*)









