MediakalselNews. com
Banjarmasin, – Tuduhan mark-up pengadaan barang dan jasa (PBJ) di RSUD Sultan Suriansyah dibantah oleh Kepala Bidang Pelayanan Kefarmasian dan Penunjang, Ahdiat Shobari, S.Kep, Ns, M.Kep. Ia menegaskan tudingan dari LSM yang ada di Banjarmasin, yang disampaikan saat demonstrasi di Balai Kota Banjarmasin kemarin, tidak berdasar.
Ahdiat menjelaskan bahwa sistem E-purchasing, yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, mencegah manipulasi harga. Harga barang dan jasa tertera di e-katalog dan tidak dapat diubah. “Harga di e-katalog sudah final. Proses penawaran sebelum pengadaan pun dilakukan di bawah harga tersebut. Bahkan, seringkali harga tersebut tidak bisa ditawar lagi,” jelasnya.
Pihak RSUD Sultan Suriansyah akan mengambil langkah hukum terkait tudingan mark-up dan nepotisme. “Kami sedang berkoordinasi dengan tim hukum. Jika ada indikasi pencemaran nama baik atau pengancaman, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ahdiat.
Ahdiat juga menekankan bahwa RSUD Sultan Suriansyah rutin diaudit oleh BPK RI setiap tahunnya, dan tidak pernah ditemukan temuan terkait mark-up. “Audit BPK RI selalu bersih dari temuan. Jadi, asal usul tudingan mark-up ini sangat kami pertanyakan,” tambahnya.
Terkait tudingan soal alat kesehatan (alkes) bernilai miliaran rupiah yang terbengkalai, Ahdiat menjelaskan bahwa alat tersebut, C Arm, memerlukan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebelum dapat dioperasikan. “C Arm berbeda dengan USG. Penggunaannya membutuhkan izin BAPETEN. Izin sedang dalam proses pengajuan, dan diperkirakan akan selesai dalam satu atau dua pekan ke depan,” jelasnya.
Ahdiat menyayangkan sikap LSM yang langsung menuding tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Ia berharap hal serupa tidak terulang lagi. “Seyogyanya, dilakukan klarifikasi dan tabayyun sebelum melontarkan tuduhan,” tutupnya.