Mediakalselnews. com
Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial AK (55), warga Banjarmasin Kota yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan pada Sabtu (28/2/2026) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25 /12/ 2025) siang di halaman rumah korban SAH (50) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Korban melaporkan bahwa sepeda motor warna hitam merah yang terparkir di teras rumah, hilang saat dirinya berada di dalam rumah.
Saat itu, korban baru selesai mandi sepulang bekerja dan berniat mengisi bahan bakar untuk persiapan masuk kerja shift berikutnya. Namun ketika sedang mengenakan pakaian di dalam rumah, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala.
Saat dicek ke luar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 4,1 juta Rupiah.
Diduga Pelaku diamankan di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat dilakukan interogasi, diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor warna hitam merah dan Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 KUH Pidana Nasional tentang tindak pidana pencurian.(*)









