Mediakalselnews. com
Banjarmasin, – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba HSU dalam laporan resmi.
Kejadian terjadi pada Senin, 8 September 2025 pukul 22.15 WITA di sebuah rumah di Desa Teluk Mesjid, Rt. 003, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terlapor yang diamankan adalah M. Faisal alias Faisal bin Bahrud Zaini (40 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian.
Selama penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa Setempat, polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 0.14 gram (berat bersih 0.03 gram), seperangkat alat hisap (bong) yang tersambung dua sedotan transparan, dan satu pipet kaca transparan. Barang bukti ditemukan di ruang dapur tepat di atas meja.
Kasus ini dirujuk pada Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagai langkah tindak lanjut, polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes kit terhadap sabu, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, serta memulai proses gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut.
Saksi dalam kasus ini adalah M. Rizky dan Sufyan Syauri, keduanya sebagai Aspol Polres HSU.
(Dokumentasi tersangka dan barang bukti terlampir)
Sumber: Kasatresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara









