MediakalselNews. com 

Tanah Laut, Kalimantan Selatan – Polemik seputar surat somasi dengan Nomor : 935/B/LF-AI/I/2025 terhadap pemilik SPBU Ibu Nurul di Desa Taboneo, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, semakin memanas. Bujino A. Sahlan, kuasa hukum Ibu Nurul, mengungkapkan keberatannya terhadap somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum As dan kawan-kawan atas nama kliennya, MN, dalam konferensi pers di Cafe Kedai koe Banjarmasin, Sabtu (18/1).

Bujino mempertanyakan legalitas dan dasar hukum somasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa MN, selaku pemberi kuasa, mengaku tidak mengenal Ibu Nurul dan tidak memiliki hubungan hukum dengannya. Informasi yang menjadi dasar somasi tersebut, menurut Bujino, diperoleh MN dari seorang warga bernama Jk yang juga tidak memiliki hubungan hukum dengan Ibu Nurul. Jk, hanya tercatat sebagai salah satu pengguna BBM subsidi di SPBU tersebut.

“Jadi gini, setelah kami konfirmasi dengan Pak (MN), ternyata beliau tidak kenal Ibu Nurul. Semua data diperoleh dari seorang warga, Jk, dan tidak jelas fungsinya apa. Ini perbuatan yang menurut kami tidak benar, seolah-olah lembaga sosial masyarakat bisa seenaknya melayangkan somasi,” tegas Bujino.

Bujino menambahkan bahwa MN juga tidak mengenal Kepala Desa Taboneo. Ketidakjelasan hubungan hukum antara MN dan Ibu Nurul, menurut Bujino, menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya pemerasan. “Kalau orang tidak kenal, tidak ada hubungan hukum, tapi ada kepentingan, jangan-jangan ini pungli yang ujung-ujungnya pemerasan,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Bujino menyatakan akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum atas somasi tersebut berada pada MN selaku pemberi kuasa, bukan pada pengacaranya. Pencabutan somasi sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan MN.

TELUR ASIN REMPAH DAPUR MAMA INA
      Pesan Antar 0822 5354 4889                  TELUR ASIN REMPAH                             DAPUR MAMA INA

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh beberapa rekan Bujino dan awak media. Suasana konferensi pers berlangsung tegang, dengan Bujino menyampaikan keterangannya dengan nada serius dan penuh penekanan. Pihak kantor hukum As dan kawan-kawan hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Bujino. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prosedur dan etika dalam melayangkan somasi, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Red

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.