Mediakalselnews. com

Banjarmasin, Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Ainuddin, SE kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis siang sekitar pukul 12.00 Wita. Agenda persidangan menghadirkan ahli pidana bidang money loundry yang memberikan keterangan untuk memperkuat pembelaan terdakwa (4/12).

Tim Kuasa Hukum yang diketuai Adv. Asmuni, S.Pd.I, S.H, M.H, M.M, M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE, menghadirkan Dr. H. Rudi Indrawan, S.H, M.H, ahli pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ahli menegaskan bahwa perkara perdata yang telah inkracht tidak dapat serta-merta dijadikan perkara pidana, sebelum adanya proses pengembalian piutang dari pihak tergugat.

Menurut ahli, proses pengembalian piutang dalam perkara perdata tidak memiliki batasan waktu, sehingga dugaan kerugian yang dialami Perumda Tabalong Jaya Persada (TJP) dikategorikan sebagai risiko bisnis dan masuk ranah perdata, bukan langsung menjadi kerugian negara.

Ahli juga menjelaskan bahwa dalam perkara kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR), terdakwa Ainuddin telah melakukan verifikasi sebelum kerja sama dijalankan. Bahkan, ia disebut sudah memberikan peringatan kepada Pemilik Kuasa Modal (PKM) terkait ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan mitra yang akan diajak kerja sama.

“Terdakwa telah menunjukkan itikad baik dan tidak memiliki niat atau mens rea untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Dr. Rudi di hadapan pengadilan.

Lebih jauh, ahli menekankan bahwa lembaga yang berwenang menentukan adanya kerugian negara adalah BPK RI, bukan kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya. Keterangan ini disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Adv. Asmuni, Adv. Pranoto, S.H, dan KBP (P) Budi Prasetiyo, S.H, M.H, menegaskan bahwa tindakan Ainuddin dalam memperingatkan mitra kerja serta melakukan verifikasi menunjukkan adanya profesionalitas dalam menjalankan tugas. Karena itu, tim hukum meyakini bahwa Ainuddin tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Mitra kerja tetap dijalankan atas keputusan PKM, sehingga bila terjadi kerugian, itu merupakan risiko bisnis perusahaan dan bukan tindak pidana,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim. (asc)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.