MediakalselNews. com
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru tahun 2024 harus dilanjutkan melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini, berdasarkan Putusan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Nomor … (nomor putusan perlu dilengkapi), menetapkan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 dengan format pasangan calon tunggal, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS), sebagai lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menerima Keputusan Konstitusional: LS VINUS mengajak seluruh masyarakat Kota Banjarbaru untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai keputusan konstitusional dan bersama-sama mengawal seluruh tahapan PSU dengan tertib dan demokratis.
2. Apresiasi KPU Provinsi Kalimantan Selatan: Kami menyampaikan apresiasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan atas kesiapan dan upaya yang telah dilakukan dalam mempersiapkan PSU, termasuk penyiapan instrumen dan variabel yang diperlukan untuk memastikan proses berjalan lancar dan transparan.
3. Partisipasi Rasional Pemilih: LS VINUS mengajak seluruh pemilih Kota Banjarbaru untuk menggunakan hak pilihnya secara rasional, cerdas, dan bertanggung jawab. Pemilihan ini merupakan momentum untuk mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam pembangunan Kota Banjarbaru ke depan.
4. Mempertegas Kontrak Sosial dan Politik: PSU ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kota Banjarbaru untuk mempertegas kontrak sosial dan politik dengan pasangan calon yang bertarung. Pemilihan ini bukan hanya sekadar memilih pemimpin, tetapi juga merupakan perjanjian sosial untuk pembangunan Kota Banjarbaru yang lebih baik. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses PSU sangat krusial untuk memastikan terwujudnya kesepakatan ini.
5. Masa Depan Pembangunan Kota Banjarbaru: Pilkada dan PSU ini menentukan arah pembangunan Kota Banjarbaru. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat yang tinggi dan pemilihan yang demokratis sangat penting untuk memastikan pembangunan Kota Banjarbaru sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
6. Sinergi dan Pendidikan Politik: LS VINUS mendorong KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus bersinergi dengan lembaga pemantau pemilu, termasuk LS VINUS, dalam upaya meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat Kota Banjarbaru. Pendidikan politik yang efektif sangat penting untuk menciptakan pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen LS VINUS dalam mendorong terciptanya proses demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kota Banjarbaru.
Tips: Pernyataan sikap ini telah diperbaiki dengan struktur yang lebih sistematis dan bahasa yang lebih formal dan lugas. Penggunaan poin-poin memudahkan pembaca untuk memahami isi pernyataan sikap. Pastikan untuk melengkapi nomor putusan Mahkamah Konstitusi.
@sik