Mediakalselnews. com
KOTABARU, Kalimantan Selatan – Masyarakat pemilik plasma Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru mengajukan aspirasi terkait permasalahan bagi hasil yang dianggap tidak adil dari Koperasi Kebun Kelumpang Bersama. Upaya penyelesaian mulai menunjukkan langkah konkret setelah pihak pemerintah daerah dan lembaga masyarakat mendukung proses musyawarah untuk mencapai mufakat.

Perjalanan perjuangan masyarakat ini dimulai setelah hasil Rapat Paripurna Daerah (RDP) DPRD Kabupaten Kotabaru pada 13 Oktober 2025 meminta Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi. Namun, karena tidak menemukan titik terang, masyarakat bersama Lembaga Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan (LSM AMDK) melakukan kunjungan silaturahmi kepada Wakil Bupati Kotabaru pada 06 Januari 2026 untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Wakil Bupati Kotabaru sangat mengapresiasi langkah masyarakat dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian konflik secara damai. Sebagai tindak lanjut, telah dijadwalkan rapat mediasi yang akan berlangsung pada 12 Januari 2026 di Desa Talusi, yang akan menghadirkan pihak masyarakat pemilik plasma, pengurus koperasi, serta pihak terkait untuk membahas permasalahan secara terbuka.

Ketua Umum LSM AMDK Khairatun N, MP, menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi masyarakat tidak hanya terkait dengan besaran bagi hasil SHU (Surplus Hasil Usaha) yang minim, tetapi juga kondisi di mana beberapa anggota plasma bahkan tidak menerima pembagian sama sekali selama beberapa tahun terakhir. “Perlu ada klarifikasi yang jelas dari pengurus koperasi terkait alasan kondisi ini terjadi,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Pengurus Koperasi Kebun Kelumpang Bersama Desa Talusi diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif terkait pengelolaan keuangan dan pembagian hasil usaha koperasi. Sementara itu, masyarakat pemilik plasma menaruh harapan besar bahwa rapat mediasi ini akan menghasilkan kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak, serta dapat mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung cukup lama.

Pihak Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru juga akan turut hadir dalam rapat mediasi untuk memberikan arahan dan memastikan proses penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.