Mediakalselnews. com

Mohon izin Komandan, melaporkan ungkap Tindak Pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Di Jual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) Atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan rincian sbb:

1. DASAR :
LP / A / 57 / XII / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA

2. WAKTU KEJADIAN :
Selasa tanggal 02 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 11.25 Wita

3. TKP :
Di Jalan Alabio – Danau Pangggang Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara

4. TERSANGKA :
1. AAM DANI Alias AAM Bin ASPUL ANWAR, NIK : 6304090402950003, WNI, Banjar, Laki-laki, Lahir Sei Raya, 02 Januari 1994 / Umur 31 Tahun, Wiraswasta, Islam, Pendidikan terakhir SD ( Tamat ), Alamat Identitas : Desa Hilir Mesjid Rt. 001 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
2. YAMANI Alias YAMANI Bin AWI ( Alm ), NIK : 3374091008820002, WNI, Banjar, Laki-laki, Lahir Sungai Namang, 10 Agustus 1982 / Umur 43 Tahun, Karyawan Swasta, Islam, Pendidikan terakhir SD ( Tamat ), Alamat Identitas : Jl. Lempongsari II /521-B Rt. 003 Rw. 001 Desa Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.

5. SAKSI-SAKSI:
1. MUHAMMAD RIZKY Bin H.M. YANI, Aspol Polres HSU.
2. BAGAS HARRY WIBAWA, S.H Bin ERRY SOELISTYONO, Aspol Polres HSU.

6. BARANG BUKTI:
1. 2 ( Dua ) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 7.14 gram berat bersih 6.76 gram.
2. 2 ( Dua ) Lembar Plastik Piper Klip warna Transparan
3. 1 ( Satu ) Lembar Kertas Timah Rokok warna Merah
4. 1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok mer NAXAN warna Hitam
5. 1 ( Satu ) Buah Handphone Android merk VIVO V2043 warna Biru lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 : 860992057095892 dan Nomor Imei 2 : 860992057095884
6. 1 ( Satu ) Buah Handphone Android merk Realme C2 warna Biru lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 : 866066045941832 dan Nomor Imei 2 : 866066045941824
7. 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk HONDA VARIO 150 warna Putih dengan Nomor Polisi : DA 6539 FAK dengan Nomor Rangka : MH1KF1118GK6996 dan Nomor Mesin : KF11E1678741

USK:
Pada Hari Selasa tanggal 02 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 11.25 telah diamankan terlapor a.n Sdr. AAM DANI Alias AAM Bin ASPUL ANWAR dan YAMANI Alias YAMANI Bin AWI ( Alm ) berawal dari diamankannya Tersangka Sdr. YAMANI Alias YAMANI Bin AWI ( Alm ) yang sedang mengendarai sepeda motor Di Jalan Alabio – Danau Panggang Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara karena telah kedapatan menyimpan menguasai Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 ( Dua ) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 7.14 gram berat bersih 6.76 gram terbungkus plastik piper klip yang dilapisi 1 ( Satu ) Lembar Kertas Timah Rokok warna Merah di dalam Kotak Rokok merk NAXAN warna Hitam yang ditemukan didalam box depan sebelah kiri sepeda motor dan juga diamankan 1 ( Satu ) Buah Handphone Android merk Realme C2 warna Biru lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 : 866066045941832 dan Nomor Imei 2 : 866066045941824. Kemudian dari keterangan Tersangka Sdr. YAMANI Alias YAMANI Bin AWI ( Alm ) akan mengantarkan 2 ( Dua ) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 7.14 gram berat bersih 6.76 gram tersebut yang merupakan milik Tersangka Sdr. AAM DANI Alias AAM Bin ASPUL ANWAR ke Pelabuhan Desa Danau Panggang Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah mendapatkan keterangan tersebut Anggota Satresnarkoba menuju ke lokasi Tersangka Sdr. AAM DANI Alias AAM Bin ASPUL ANWAR, dan berhasil diamankan Tersangka Sdr. AAM DANI Alias AAM Bin ASPUL ANWAR kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 ( Satu ) Buah Handphone Android merk VIVO V2043 warna Biru lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 : 860992057095892 dan Nomor Imei 2 : 860992057095884, Atas kejadian tersebut kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna proses Penyidikan lebih lanjut.

8. LANGKAH-LANGKAH KEPOLISIAN :
1. Mengamankan Tersangka dan barang bukti;
2. Melakukan tes kit terhadap barang bukti sabu;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan TSK;
4. Melakukan Gelar Perkara dan langkah lanjut tahapan penyidikan
5. Melaporkan kepada pimpinan.

POLRES HSU
IKHLAS, KOMITMEN, KONSISTEN, DAN BERMARTABAT

👇 Dokumentasi TSK dan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.