MediakalselNews. com
Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba dengan modus “ranjau” di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan mengamankan 400 gram sabu dan menangkap dua tersangka, MRF (21) dan AA (34), pada operasi yang dilatarbelakangi informasi dari masyarakat.

Kedua tersangka, masing-masing warga Hulu Sungai Utara dan Tapin, tertangkap setelah mengambil paket sabu yang diletakkan di dekat tiang listrik. Penangkapan AA melibatkan pengejaran hingga ke Hulu Sungai Selatan, sementara satu pelaku lain, AR, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap bandar narkoba. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (@sik)

Red
@sik

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.