Mediakalselnews. com

Banjarmasin,  — Tim Kuasa Hukum terdakwa Ainuddin, SE, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Tabalong Jaya Persada dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Advokat Asmuni, S.Pd.I., SH., MH., MM., M.Kom., CPM., CPA., CPArb., CPCLE., Adv. Pranoto, SH dan Adv. KBP (Purn) Budi Prasetiyo menyatakan bahwa surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum. Menurutnya, dakwaan JPU tidak didukung oleh hasil audit resmi dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Asmuni menegaskan, dugaan kerugian negara yang disampaikan JPU hanya mengacu pada laporan investigasi BPK RI yang dilakukan atas permintaan jaksa penyidik, bukan audit kerugian negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menilai tuntutan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.


Ia juga menjelaskan bahwa temuan kerugian sebesar Rp1,8 miliar berasal dari nilai piutang yang belum dibayarkan oleh PT EB, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Selain itu, kuasa hukum mengacu pada Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.G/2022/PN.Tjg yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, perkara dinyatakan sebagai ranah hukum perdata, bukan pidana.

Anehnya lagi, dalam tuntutan JPU adanya barang bukti berupa uang 110jt dan 600jt, padahal dalam BAP dan Dakwaan tidak ada, yang jelas barang bukti berupa uang 110jt dan 600jt bukanlah dari kkien kami, dan kemungkinan dari Terdakwa lainnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor tersebut murni merupakan perkara perdata. Oleh sebab itu, terdakwa Ainuddin, SE, dimohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

(asc)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.