Mediakalselnews.com
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Machdar Hasan Assegaf, yang lebih dikenal sebagai Habib Muchdar, memasuki babak akhir setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme restorative justice. Proses hukum ini akan mencapai puncaknya dengan pembacaan putusan resmi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada 1 Desember 2025.

Ar Rafi, SH, kuasa hukum Habib Muchdar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH, awalnya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dan putusan pada hari Senin, 24 November 2025. Namun, agenda tersebut ditunda untuk menyesuaikan waktu dan nilai tuntutan.

“Hari ini seharusnya sidang tuntutan dan putusan, tetapi ditunda karena ada penyesuaian waktu nilai hari dalam tuntutan,” ujar Ar Rafi setelah mengikuti persidangan.

Meskipun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice. Kesepakatan damai ini didasari oleh kesukarelaan baik dari pihak korban maupun terdakwa untuk mengakhiri perkara tanpa melanjutkan ke tahap penjatuhan pidana.

Sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putera, SH, berlangsung dengan kondusif. Ar Rafi menambahkan bahwa sejak awal penanganan hingga persidangan kelima, seluruh proses berjalan dengan baik.

“Insyaallah tanggal 1 Desember 2025 akan dilanjutkan. Seperti yang disampaikan majelis hakim, pada tanggal tersebut insyaallah akan ada putusan yang tepat,” lanjutnya.

Ar Rafi juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hasil terbaik bagi kliennya. “Kami sebagai pendamping hukum wajib memperjuangkan agar tuntutan dan putusannya bebas,” tegasnya.

Proses perdamaian ini telah diupayakan sejak tingkat Polresta Banjarmasin hingga Polda Kalsel, yang menjadi dasar kuat penerapan restorative justice dalam perkara ini. Majelis hakim telah memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 1 Desember 2025 untuk pembacaan putusan akhir.

Kasus ini sebelumnya menjerat Habib Muchdar dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan putusan yang akan dibacakan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

red

@s

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.