Mediakalselnews. com

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa isu dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun di perbankan daerah yang disampaikan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa tidak benar dan menyesatkan.
Dalam konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025), Muhidin menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), bukan milik Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Pernyataan dari Menteri Keuangan itu keliru. Saya minta jangan sampai koboy salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” tegasnya di hadapan awak media.
Menurut Muhidin, kesalahpahaman itu muncul karena adanya kekeliruan penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Bank Kalsel. Akibatnya, 13 rekening milik Pemprov dengan total saldo Rp4,746 triliun justru tercatat atas nama Pemko Banjarbaru.
“Faktanya semua rekening itu milik Pemprov Kalsel. Tidak ada dana milik Banjarbaru di situ,” jelasnya.

Ia pun menilai, pernyataan Menkeu seharusnya disampaikan dengan verifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kalau bicara soal keuangan daerah, sebaiknya cek dulu ke daerah atau pihak bank. Jangan langsung umumkan, karena bisa bikin gaduh,” ujarnya.
Dana Ditempatkan di Deposito, Bukan Diam Tak Terpakai

Muhidin menegaskan, dana yang dimaksud tersimpan dalam bentuk giro dan deposito. Sekitar Rp3,9 triliun ditempatkan sebagai deposito sementara sambil menunggu waktu realisasi belanja daerah.
“Itu bukan dana nganggur. Justru dari deposito itu daerah dapat bunga 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” paparnya.
Menurutnya, hasil bunga deposito tersebut masuk sebagai pendapatan sah daerah. “Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Ini bukan kerugian, tapi justru memberi manfaat bagi daerah,” ungkapnya.

Muhidin berharap Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan yang sempat membuat publik salah paham.
“Harapan kami, Pak Menteri bisa meluruskan, supaya masyarakat tidak menilai salah terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Gubernur juga sudah meminta manajemen Bank Kalsel melakukan evaluasi internal terkait kesalahan pencatatan tersebut.

Saya sudah minta Bank Kalsel menelusuri dan memperbaiki agar hal seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Langkah Umum dalam Tata Kelola Keuangan Daerah
Menutup penjelasannya, Muhidin menegaskan bahwa penempatan kas daerah dalam bentuk deposito adalah hal wajar dan legal yang dilakukan banyak pemerintah daerah sebagai strategi pengelolaan kas.

Langkah itu dilakukan agar dana daerah tetap produktif sambil menunggu pelaksanaan program pembangunan. Jadi tidak ada yang disembunyikan,” pungkasnya.
(adpim/md)
Foto: M. Alfian

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.