Mediakalselnews. com

Banjarmasin – Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya, Ainuddin, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asmuni., S.Pd.i, S.H., M.H., M.M., M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE., menyampaikan saat diwawancarai dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi, Kamis (29/1/2026) siang.

Kuasa hukum Ainuddin, Advokat Asmuni, menyampaikan bahwa kerugian yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat serta-merta dipidana. Menurutnya, sejumlah saksi ahli dan saksi meringankan telah memberikan keterangan yang sejalan dengan argumentasi tersebut.

“Kerugian yang terjadi merupakan risiko bisnis. Para saksi ahli dan saksi meringankan telah menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” kata Asmuni.

Selain itu, Asmuni juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa penuntut umum sebagai barang bukti. Ia menegaskan, uang tersebut tidak pernah disita dari terdakwa Ainuddin dan tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.

“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum,” tegasnya.

Tim penasihat hukum Ainuddin juga mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Asmuni menilai angka tersebut tidak didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, melainkan hanya bersumber dari klaim piutang PT EB.

Tak hanya itu, penerapan pasal dalam KUHP baru terhadap perkara ini juga dinilai keliru, mengingat peristiwa hukum yang didakwakan terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. “Atas dasar asas legalitas, ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum Ainuddin meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Satri Alfian Santoso, S.H., menuntut Mantan Bupati Tabalong inisial AS dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Ainuddin dituntut dengan pidana yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.