Media Kalsel news. com
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) pertama, Dewan Pimpinan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyampaikan aspirasi penting kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, dalam sambutannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara tegas mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kenaikan gaji bagi para panitera pengganti (PP) di seluruh tingkatan pengadilan di Indonesia.

Usulan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, Dr. Luthfi Yazid menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji para hakim sebesar 280 persen, sebagai respons terhadap aksi “cuti bersama” yang dilakukan oleh para hakim pada Oktober tahun sebelumnya. Kenaikan gaji hakim ini dianggap sebagai langkah positif yang perlu diapresiasi. Namun, Dr. Luthfi Yazid berpendapat bahwa kenaikan gaji ini juga harus diikuti dengan penyesuaian gaji bagi para panitera pengganti, mengingat beban kerja dan tanggung jawab mereka yang sangat besar.

“Panitera pengganti memegang peranan krusial dalam setiap proses persidangan. Mereka bertanggung jawab atas administrasi, pengelolaan berkas perkara, serta pencatatan seluruh proses persidangan. Kesalahan sekecil apapun dalam penulisan berita acara pemeriksaan dapat berakibat fatal bagi masa depan terdakwa dan para pihak yang terlibat,” ujar Dr. Luthfi Yazid.

Selain itu, jumlah panitera pengganti yang terbatas di banyak pengadilan semakin menambah beratnya beban kerja mereka, terutama saat menghadapi jadwal sidang yang padat dan tugas yang bertumpuk.

Pertimbangan kedua, DePA-RI menekankan bahwa pengadilan adalah garda terakhir bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu, seluruh abdi pengadilan, termasuk panitera pengganti, tidak boleh kehilangan fokus akibat beban kerja yang berlebihan. Konstitusi mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan untuk mewujudkannya, kepastian hukum yang berkeadilan harus ditegakkan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hakim dan panitera pengganti adalah dua elemen penting dalam sistem peradilan yang harus bekerja seirama untuk mencapai tujuan tersebut.

“Rencana kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi, namun akan lebih baik jika diiringi dengan kenaikan gaji bagi para panitera pengganti. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto terus mendorong dan memastikan bahwa lembaga peradilan benar-benar menjadi tumpuan harapan bagi para pencari keadilan, yang bebas, mandiri, dan merdeka,” pungkas Dr. Luthfi Yazid.

Dengan siaran pers ini, DePA-RI berharap aspirasi mereka dapat didengar dan dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo Subianto demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia.
(*)
MKn

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.