Mediakalsel News. com
Banjarmasin-02/10/2026

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers Di halaman Krimsus Polda Kalsel Jumat 2.oktober2026 terkait keberhasilan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi satwa di lindungi.

Petugas kepolisian Ditkrimsus Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, hingga perdagangan ilegal bagian tubuh dari satwa yang dilindungi di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

Dalam ekspos perkara dijelaskan juga sejumlah barang bukti bernilai tinggi di pasar gelap.

Modus pelaku menjual barang tersebut dengan dipasarkan melalui aplikasi media sosial dengan harga 3.000.000 rupiah untuk sisik trenggiling.,dan untuk paru burung rangkong di jual per geram dengan harga 1.500.000.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 57,885 kilogram sisik hewan Trenggiling serta dua paru (paruh) Burung Rangkong seberat 90 gram dan barang bukti penunjang satu unit mobil Avanza berwarna putih silver DA 1509 CI

Dalam kasus perdagangan jaringan organ hewan yang di lindungi Tim Ditkrimsus Polda Kalsel mengamankan 3 orang pelaku berinisial RJ dan RA.

Hasil dari pengungkapan kasus ini pelaku mengakui sudah menjual sebelum nya di wilayah HSS , Tabalong dan Kalimantan tengah sebelum di amankan Ditkrimsus Polda Kalsel.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi yang kerap mengincar satwa eksotis Kalimantan.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Kalsel Kombespol Sigit Haryono juga dihadiri oleh jajaran penting instansi terkait demi menegaskan sinergi penegakan hukum lingkungan.

Tampak hadir di lokasi perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE) Kalsel, Dirreskrimsus Polda Kalsel, Wadir Krimsus, Kasubdit IV Tipidter, serta Kabid Humas Polda Kalsel.

Dirkrimsus Kombespol Sigit Haryono mengatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi ekosistem dan populasi satwa yang kini statusnya kian terancam punah.”ujar nya

Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini terancam dijerat hukum pidana berat terkait pelanggaran undang-undang Pasal 40 A ayat 1 Huruf F junto pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomer 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.”tegas Kombespol Sigit Haryono

Penyelidikan lebih lanjut saat ini tengah dilakukan oleh Subdit IV Tipidter untuk melacak hulu hingga hilir dari aliran perdagangan ilegal tersebut.

red

@sikin

By admin