Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin- 15/07/2026

Satreskrim Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial MF (29) degan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp935,6 juta.

Kasus hukum tersebut terjadi di kantor PT Bina Karya Selaras, Jalan A. Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan diduga dialihkan ke rekening pribadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Alfiannor menjelaskan, dugaan penggelapan dilakukan sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026 melalui serangkaian transaksi perbankan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka melalui beberapa kali transaksi,” ujar AKP Alfiannor.

Awalnya, pihak perusahaan menemukan adanya kekurangan dana di bagian keuangan.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui dana tersebut berpindah beberapa kali ke rekening PT Boga Kuliner Sedap dengan total Rp935.600.000.

Selanjutnya, dana itu kembali dipindahkan ke rekening pribadi tersangka melalui sejumlah transaksi.

Akibat perbuatan tersebut, PT Bina Karya Selaras mengalami kerugian sekitar Rp935,6 juta.

Perusahaan kemudian memberikan kuasa kepada Lionita Rosi Febriyanti untuk melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banjar pada 7 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Banjar melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

MF kemudian ditangkap di rumahnya di Komplek Abdi Persada Jaya Blok C Nomor 5, Jalan P. Hidayatullah, Banjarmasin, dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa uang hasil dugaan penggelapan telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi online.

“Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online,” tegas AKP Alfiannor.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

<DnY/BAK>
Sumber: Koran Banjar.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.