Mediakalselnews. com

Polres Tabalong – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Tabalong, jajaran Polres Tabalong berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol tanpa izin edar dari 2 lokasi berbeda di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Rabu (06/05/2026) sore.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, S.AP. , Dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen maupun izin edar yang sah sesuai ketentuan peraturan daerah nomor 3 tahun 2007.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan ribuan botol minuman beralkohol tersebut disita dari 2 tempat berbeda yaitu 600 botol dari pelaku SW (53 ) yang disita dari sebuah komplek perumahan rumah di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan 218 botol disita dari pelaku RSR (48) disebuah toko di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.

Peredaran minuman beralkohol ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga membahayakan kesehatan masyarakat, Oleh sebab itu, Polres Tabalong akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujar IPTU Heri

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses lebih lanjut. Terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan melakui sidang Tindak Pidana Ringan Di Pengadilan Negeri Tabalong.

Polres Tabalong juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya.(*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.