Mediakalselnews. com
Banjarbaru, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Eddy Khairani, kembali menegaskan larangan keras terhadap sejumlah barang bawaan jamaah haji yang dimasukkan ke dalam tas bagasi (koper besar), khususnya peralatan elektronik rumah tangga seperti rice cooker dan pemanas air.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya barang-barang tersebut dalam proses pemeriksaan bagasi jamaah pada kloter awal keberangkatan, Kamis (23/4/2026).
Menurut Eddy Khairani, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan penerbangan serta kepatuhan terhadap aturan maskapai yang berlaku secara internasional.
Kami masih menemukan adanya jamaah yang membawa rice cooker dan alat pemanas air di dalam koper besar. Ini tentu tidak diperbolehkan karena termasuk barang berisiko dan dapat mengganggu sistem keamanan penerbangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh jamaah haji tanpa pengecualian. Pemeriksaan terhadap barang bawaan, baik bagasi maupun kabin, dilakukan secara ketat sebelum proses keberangkatan.
“Ini bukan hanya soal aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan bersama dalam penerbangan. Karena itu, semua jamaah harus benar-benar mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa larangan membawa peralatan memasak ke dalam bagasi juga didasarkan pada pertimbangan praktis. Seluruh kebutuhan konsumsi jamaah selama berada di Tanah Suci telah disiapkan oleh pihak penyelenggara haji.
“Jamaah tidak perlu lagi membawa alat masak sendiri. Seluruh konsumsi sudah disediakan secara terjadwal dan terjamin. Jadi fokus jamaah adalah beribadah, bukan mengurus kebutuhan memasak di pemondokan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih ditemukannya barang-barang yang dilarang tersebut berpotensi menghambat proses keberangkatan jamaah apabila harus dilakukan pembongkaran ulang koper saat pemeriksaan.
“Jika saat screening ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan, petugas akan mengeluarkannya. Proses ini tentu membutuhkan waktu tambahan dan bisa berdampak pada keterlambatan keberangkatan. Ini yang harus kita hindari bersama,” katanya
Selain itu, Eddy juga menyoroti pentingnya pemahaman jamaah terhadap aturan barang bawaan kabin pesawat. Ia mengingatkan bahwa tidak hanya bagasi, tas kabin juga memiliki ketentuan ketat yang harus dipatuhi.
“Untuk kabin, ada sejumlah barang yang dilarang seperti benda tajam misalnya gunting, pisau lipat, dan cutter. Kemudian cairan lebih dari 100 mililiter, aerosol, parfum dalam kemasan besar, serta power bank yang tidak sesuai standar juga tidak diperkenankan,” jelasnya.
Ia mengimbau agar jamaah lebih cermat dalam menyiapkan barang bawaan sebelum berangkat, sehingga tidak terjadi kendala saat proses pemeriksaan di bandara.
“Kami mengimbau jamaah untuk benar-benar memperhatikan isi tas kabin. Jangan sampai ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran penerbangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Eddy Khairani juga mengapresiasi kerja petugas di lapangan yang terus melakukan pemeriksaan secara ketat dan konsisten demi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, disiplin semua pihak, baik petugas maupun jamaah, menjadi kunci utama kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada tahap keberangkatan dari tanah air.
“Kesadaran jamaah sangat penting. Dengan mematuhi aturan, kita bisa memastikan proses keberangkatan berjalan lancar dan jamaah dapat beribadah dengan tenang sejak dari tanah air,” pungkasnya. (Kemenhajkalsel)








