Media Kalsel News
Banjarmasin -11/03/2026
Penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral beberapa hari lalu di Banjarmasin memasuki babak baru.
Satreskrim Polresta Banjarmasin resmi menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Komisaris Polisi Eru Alsepa.
Apresiasi Kinerja Penyidik
Menanggapi rampungnya proses di kepolisian, M. Hafidz Halim, S.H., dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan selaku kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat kepolisian dalam merampungkan administrasi hukum perkara ini.
“Kami sebagai tim hukum berterima kasih kepada penyidik dan juga mengapresiasi kinerjanya saat ini. Pihak kepolisian telah mempercepat proses pembuktian dan pemberkasan,” ujar Hafidz kepada awak media, Rabu (11/3/2026).
Meski proses hukum sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, Hafidz menilai kinerja penyidik saat ini menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dengan beralihnya kewenangan penanganan perkara ke tangan jaksa, Tim Hukum BASA menegaskan akan memperketat pengawalan terhadap jalannya proses hukum di tahap penuntutan hingga persidangan.
“Karena perkara sudah dianggap lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, maka kami akan berfokus mengawal dan memberikan atensi penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara pemerkosaan yang dialami oleh anak korban ini, info yang saya dapatkan saat P21 tadi pelaku pemerkosaan telah ditahan Kejaksaan, namun kami akan kembali memastikan dengan Jaksa Penuntut Umum nantinya, tegas Hafidz.
Pihak kuasa hukum berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun dakwaan dan tuntutan yang objektif demi memberikan rasa keadilan, mengingat dampak psikologis yang mendalam bagi korban dan keluarga yang selalu diteror oleh pelaku.
“kami mengharapkan agar Jaksa Penuntut nantinya bekerja secara objektif. Harapan kami, tuntutan yang diberikan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya,” pungkasnya.
Kasus ini kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah pihak Kejaksaan merampungkan surat dakwaan.(@tim).











