Mediakalselnews. com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel memberikan perhatian serius terhadap isu dugaan pungutan liar (pungli) yang berkembang di masyarakat dan diduga terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Galuh Tantri Narindra menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat atas keberanian melaporkan dugaan tersebut. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.
“Pentingnya kita meluruskan pemahaman antara istilah ‘pungutan’ dan ‘sumbangan’. Pungutan liar merupakan permintaan dana yang bersifat wajib, mengikat, ditentukan jumlahnya, serta ditentukan jangka waktunya, sehingga tidak diperbolehkan di satuan pendidikan,” kata Tantri saat mengisi kegiatan podcast di Kantor Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (19/12/2025).
Sebagai langkah pencegahan, lanjut Tantri, Disdikbud Kalsel telah menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan liar, suap, dan gratifikasi di lingkungan sekolah. Namun demikian, penggalangan dana melalui Komite Sekolah tetap diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017.
“Kebijakan tersebut diterapkan karena keterbatasan anggaran pemerintah pusat dan provinsi dalam memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah,” jelasnya.
Terkait isu yang tengah beredar, Disdikbud Kalsel telah membentuk tim ahli hukum Disiplin untuk melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan pelanggaran disiplin. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Aturan kepegawaian, makan akan diteruskan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna pemeriksaan lebih lanjut serta diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Meski demikian, pembinaan tetap diberikan kepada kepala sekolah agar lebih cermat dan berhati-hati dalam pengelolaan sekolah khususnya terkait keuangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tantri menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan dan kualitas pendidikan yang sama, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kemampuan orang tua dalam memberikan sumbangan.
“Kepala sekolah juga diimbau tidak memaksakan penyediaan fasilitas di luar standar sekolah negeri, seperti pemasangan pendingin ruangan (AC), apabila berpotensi membebani orang tua siswa,” tegasnya.
Disdikbud Kalsel juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau laporan melalui kanal resmi, seperti aplikasi LAPOR! maupun hotline pengaduan Disdikbud Kalsel yang telah disediakan, agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan berbasis data yang akurat.










