Mediakalselnews. com
Amuntai, 03 Desember 2025 – Polisi Resor Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebesar 5,04 gram bersih. Tersangka diidentifikasi sebagai Tarmadinoor alias Pianggu alias Madi bin Murni (46 tahun), seorang karyawan swasta berdomisili di Tabalong.
Kejadian berlangsung pada hari Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 18.40 Wita di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Menurut laporan Kasatresnarkoba HSU, tersangka sedang berada di atas sepeda motor ketika ditangkap petugas.
“Selama penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik piper klip di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka. Paket tersebut disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild,” jelas sumber di Satresnarkoba HSU.
Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat keseluruhan 5,26 gram dan berat bersih 5,04 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain: lembar celana panjang jeans warna abu-abu, handphone Infinix Smart 8 Plus warna hitam lengkap dengan SIM card, serta sepeda motor Honda CB150R StreetFire warna hitam dengan nomor polisi DA 4163 FJ.
Sebelum dibawa ke ruangan Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas telah melakukan tes kit terhadap barang bukti yang terbukti positif mengandung zat narkotika jenis sabu. Saksi-saksi dalam kasus ini adalah dua anggota Aspol Polres HSU, Muhammad Rizky dan Sufyan Syauri.
Tersangka dituduh sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
“Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap tersangka untuk mengungkap jalur peredaran narkotika yang dimilikinya. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres HSU untuk membersihkan wilayah dari ancaman narkotika,” tegas Kasatresnarkoba HSU dalam laporannya kepada Komandan Polres HSU.
Setelah proses penyidikan selesai, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.









