MediakalselNews. com
Banjarmasin, Rabu, 19 Maret 2025
Pengadilan Tinggi Banjarmasin baru saja menyelesaikan persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh YL, seorang ibu muda. Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa, HA, menuai protes dan ketidakpuasan dari pihak korban. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan berpotensi bergulir lebih lanjut.

Habib Muchdar Hasan Assegaf, selaku pembicara dan perwakilan keluarga korban yang juga Dewan Pimpinan Dewan Adat Dayak Kalsel, menyatakan kekecewaannya. Beliau menilai hukuman delapan bulan penjara terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera kepada HA. Habib Muchdar menekankan perlunya hakim mempertimbangkan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban, termasuk trauma yang dialami anak dan orang tua YL. Kasus KDRT, menurutnya, berbeda dengan kasus narkoba atau kriminalitas lainnya dan membutuhkan hukuman yang lebih berat.

YL sendiri turut mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menganggap hukuman delapan bulan penjara terlalu ringan untuk tindakan kekerasan yang dialaminya. Ibu YL menambahkan bahwa HA merupakan suami yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi putusan tersebut, YL, bersama Habib Muchdar, berencana mengajukan banding untuk memperjuangkan hukuman yang lebih berat bagi HRD. Selain itu, mereka juga akan melaporkan pengacara HA ke polisi atas dugaan tindak pidana yang terjadi di luar persidangan, dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus KDRT yang dialami YL ini terus bergulir. Pihak korban berharap keadilan ditegakkan dan hukuman yang setimpal diberikan kepada HRD, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Red
@sik

By admin