MediakalselNews.com
Amuntai, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan seorang tersangka bandar, Kamis (06/11/2026). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sungai Karias, RT 005, Kecamatan Amuntai Tengah, sekitar pukul 11.00 WITA.
Tersangka yang diamankan adalah Nela Angelia Sair alias Ambon (45 tahun), warga asli Banjarmasin yang menetap di Desa Sungai Karias.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/68/XI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HSU, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,21 gram atau berat bersih 14,11 gram. Sabu disembunyikan di dalam kemasan tisu merek Indomaret yang diletakkan di samping dinding kayu kamar tidur.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, mancis, serta 1 unit ponsel merek Vivo Y12s yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.
(Redaksi)
