MediakalselNews.com

Amuntai – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perairan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial **A alias HB (57)** yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Sungai Paminggir–Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.

Pengungkapan kasus tersebut tercatat terjadi pada November 2026 sekitar pukul 19.40 Wita, bertempat di kawasan pesisir Sungai Paminggir–Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan tersangka berinisial A alias HB, seorang laki-laki berusia 57 tahun yang merupakan warga Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah perairan dan permukiman masyarakat.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan pada Kamis (4/11/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di dalam dompet kecil, lemari, serta kantong celana pendek yang digunakan tersangka. Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, petugas mengamankan sebanyak **70 paket narkotika jenis sabu** dengan berat bersih keseluruhan mencapai **2 gram** dan berat kotor keseluruhan sekitar **16 gram**. Puluhan paket tersebut dikemas dalam plastik klip transparan dengan ukuran dan berat yang bervariasi, yang diduga telah dipersiapkan untuk peredaran.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah lemari kecil, delapan buah pipet kaca, tiga buah dompet kecil dengan warna dan motif berbeda, serta sekitar 200 buah plastik klip transparan. Petugas turut mengamankan satu lembar celana pendek merek Tactical warna abu-abu yang digunakan tersangka saat ditemukan barang bukti.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai dengan berbagai pecahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, termasuk kawasan perairan dan desa-desa yang berada di sepanjang aliran sungai.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Lebih lanjut, Polres HSU akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, patroli, dan pengawasan di berbagai wilayah guna mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi penerus bangsa.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Sat Polairud Polres HSU untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

By admin