MediakalselNews.com
Amuntai Tengah, – Polsek Amuntai Tengah melaksanakan sosialisasi sekaligus pemasangan stiker QR Code Pelayanan Pengaduan Cepat Propam Polri di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (04/11/2026).
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WITA oleh personel yang terdiri dari Aipda Dwi Hartono, Bripka Sugeng Ari Wibowo, Bripka Roy Hermawan dan Bripda M. Zainal Hilmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang stiker QR Code serta menyosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara pengaduan dugaan pelanggaran anggota Polri secara daring.
Dengan adanya QR Code ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja dan di mana saja melalui ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor Polsek. Laporan yang masuk akan tercatat dan ditindaklanjuti secara prosedural oleh Divpropam Polri.
Tujuan kegiatan ini adalah mempermudah serta mempercepat layanan pengaduan secara aman dan transparan, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri dan kepercayaan publik.
Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan tertib dan aman terkendali. Polsek Amuntai Tengah akan terus melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
(Redaksi)
@sik MKN
