Mediakalsel News. com

AMUNTAI, 14 Oktober 2026 — Polres Hulu Sungai Utara hari ini, Rabu (14/10/2026), melaksanakan Sidang Disiplin Anggota Polri di Aula Jananuraga Polres HSU, terhadap AIPDA Fendy Agustiawan, NRP 84080481, yang menjabat sebagai Banit 1 Binpolmas Satbinmas Polres HSU.

Sidang dipimpin oleh Wakapolres HSU, Kompol Matnur, S.H., M.M., dengan perangkat sidang yang lengkap melibatkan unsur SDM, Propam, serta pendamping hukum dari bagian hukum Polres HSU.

Sidang ini merujuk pada Laporan Polisi dan hasil pemeriksaan yang dimulai sejak Agustus 2026. Terdakwa diduga melanggar Pasal 3 Huruf g dan Pasal 5 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan pencurian arus listrik dengan cara tidak melewati MCB di rumah dinas yang ditempatinya. Selain itu, tercatat bahwa yang bersangkutan sudah pernah menjalani sidang disiplin di Polres Tanah Bumbu pada tahun 2011.

Setelah mendengarkan tuntutan serta fakta yang meringankan dan memberatkan, Majelis Sidang Disiplin menjatuhkan putusan sebagai berikut:

– ✅ Teguran tertulis
– ✅ Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun
– ✅ Penempatan dalam tempat khusus selama 14 (empat belas) hari

Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Kegiatan berlangsung aman dan tertib, berakhir pukul 11.55 WITA.

Kasi Propam Polres HSU menegaskan bahwa sidang ini merupakan wujud komitmen internal Polri dalam menjaga disiplin dan integritas. “PROPAM adalah Garda Terdepan Penjaga Citra Polri, sekaligus Benteng Terakhir Pencari Keadilan,” demikian disampaikan dalam laporan resmi tersebut.

Polres HSU menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sumber: Kasi Propam Polres Hulu Sungai Utara
HSU — Hebat, Sigap, Unggul untuk Masyarakat

By admin